JAKARTA � Meski KPU RI pada 22 Juli lalu telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Jokowi-JK yang memenangkan Pilpres 9 Juli 2014. Namun pasangan Jokowi-JK baru bisa dinilai sah apabila Mahkamah Konsitusi (MK) telah memutuskannya.
"Tapi, jika keputusan MK nantinya berbeda, misalnya memenangkan Praboso�Hatta karena ditemukan bukti yang menguatkan. Maka apapun yang diputuskan MK adalah sah," papar pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/7).
Margarito juga menegaskan bahwa yang disahkan KPU pada Selasa (22/7) lalu belum final pengesahan sesungguhnya. Karena masih akan disusul sidang persengketaan terkait Pilpres di MK.
"Jadi menurut saya, apa yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum final. Sebab pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah bukti-bukti dugaan kecurangan pelaksananaan pilpres. Nah, mari kita tunggu saja putusan akhir di MK nanti," terang Margarito.
Artinya, dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan ke MK , lanjut Margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan Jokowi�JK adalah presiden dan capres terpilih sementara. "Karena bisa saja hal itu berubah, jika bukti bukti kecurangan yang diajukan pasangan Prabowo Hatta sangat kuat, lantas MK dalam putusannya memenangkan Prabowo-Hatta," jelas Margarito lagi.
Ia menambahkan, dalam situasi seperti ini, segalanya bisa saja terjadi. Sebagai pakar hukum tatanegara, Margarito juga mengingatkan kepada seluruh rakyat bahwa putusan MK itu final dan mengikat.
"Jika MK sudah memutuskan dalam berbagai soal perselisihan hasil pilpres ini, maka semua pihak harus menerimanya dengan lapang dada. Karena itulah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU," tandas Margarito.
Sementara itu, Ketua Partai Gerindra DPD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, gugatan ke MK sangat penting mengingat pihak pasangan Prabowo-Hatta banyak dirugikan karena kecurangan-kecurangan yang dibiarkan oleh KPU. Karena itu disampaikan Taufik, penetapan KPU atas pasangan terpilih adalah cacat hukum.
"KPU sesungguhnya tahu apa yang harus dilakukan untuk mencegah kecurangan, tapi hal itu tidak dilakukan mereka. KPU sepertinya sengaja melanjutkan tahapan pilpres dan mengabaikan imbauan kami," pungkas M.Taufik.
Sebelumnya anggota tim hukum Koalisi Merah Putih Mahendradatta memastikan pihaknya akan mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilpres ke MK pada Jumat (25/7) hari ini. Langkah ini dimungkinkan karena sesuai ketentuan bahwa setelah adanya penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3�24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK. Menurut Mahendradatta, kubu Prabowo�Hatta akan membawa bukti bukti kecurangan pilpres itu.
(ind)